![]() |
MA Tolak Klaim Emas 1,1 Ton Budi Said, Antam Beri Tanggapan |
Klaim emas 1,1 ton Budi Said telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini melibatkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, yang mengklaim kekurangan pengiriman emas dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak klaim tersebut, memberikan kemenangan bagi Antam.
Pada tahun 2018, Budi Said melakukan pembelian emas batangan dari Antam melalui seorang marketing bernama Eksi Anggraeni. Total pembelian mencapai 7.071 kilogram emas dengan nilai transaksi sekitar Rp 3,5 triliun. Namun, Budi Said mengklaim hanya menerima 5.935 kilogram emas, sehingga terdapat kekurangan 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas. Ia kemudian menggugat Antam atas kekurangan tersebut.
Kasus ini mengalami perjalanan hukum yang panjang. Pada Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan Budi Said dan memerintahkan Antam untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram. Namun, putusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada Agustus 2021. Budi Said tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA. Pada Juli 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut, memerintahkan Antam untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas atau membayar sejumlah uang setara.
Tidak puas dengan putusan kasasi, Antam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Pada Maret 2025, MA mengabulkan PK yang diajukan Antam, membatalkan putusan sebelumnya yang memenangkan Budi Said. Dengan demikian, klaim 1,1 ton emas oleh Budi Said resmi ditolak secara hukum.
Menanggapi putusan MA, Antam menyatakan apresiasinya terhadap pertimbangan fakta-fakta yang terungkap dan upaya dalam menegakkan keadilan serta kepastian hukum. Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menyebut bahwa perusahaan masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk melihat secara detail dan menyeluruh atas putusan tersebut. Meskipun demikian, Antam memastikan bahwa bisnis perusahaan berjalan normal dan tetap berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola yang baik serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan ditolaknya klaim 1,1 ton emas oleh MA, Antam tidak lagi memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas tersebut kepada Budi Said. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan. Antam dapat melanjutkan operasional bisnisnya tanpa beban kewajiban yang sebelumnya diputuskan oleh pengadilan.
Kasus klaim emas 1,1 ton Budi Said terhadap Antam telah mencapai titik akhir dengan ditolaknya klaim tersebut oleh MA. Putusan ini menegaskan bahwa Antam tidak bersalah dalam kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Antam menyatakan akan terus menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.